LDII SAH - LDII LEGAL | By blog LDII Lampung News
Baik sahabat Blog LDII Lampung News, kali ini dalam kesempatan kali ini, di blog LDII Lampung News ini akan diposting Legalitas salah satu Organesasi yang berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, yaitu Organesasi LDII.Tentunya sahabat LDII sangat mengetahui bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai aturan dan perundang undangan dalam mengatur berdirinya satu Organesasi, dan tentunya organesasi yang berdiri di Indonesia tersebut harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia ini, jika mau di katakan Organesasi tersebut Legal, tentunya telah kita ketahui bersama bahwa Organesasi yang berdiri di indonesia ini banyak sekali.
Sebab kita ketahui bersama bahwa untuk memenuhi persyaratan Sah dan Legal nya satu Organesasi yang terbentuk di Indonesia, salah satunya harus terdaftar di Lembaga Pemerintahan yang menangani Organesasi di indonesia ini.
dan tentunya LDII sebagai Ormas yang besar dan mempunyai Anggota dan Simpatisan yang sudah menyebar ke seluruh Dunia juga sudah mempunyai surat Legalitas organesasi, adapun surat Legalitas Organesasi LDII tersebut dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Ormas Islam di Indonesia.
LDII Sah dan Legal sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
baiklah sahabat blog LDII Lampung News, di bawah ini surat sahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia :Terima kasih anda telah mengunjungi blog LDII Lampung News ini
semoga bisa bermanfaat dan sebagai sarana untuk silaturohim

0 komentar:
Posting Komentar